ASURANSI KECELAKAAN DIRI
Asuransi Kecelakaan Diri menjamin tertanggung akibat dari suatu kecelakaan yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.
KECELAKAAN
Yang dimaksud dengan Kecelakaan yaitu kekerasan, termasuk yang bersifat fisik maupun yang bersifat kimia, ditujukan dari luar terhadap badan tertanggung yang seketika itu ( secara tiba-tiba, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan ) mengakibatkan luka yang sifat tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
Dianggap Sebagai Kecelakaan
ü Keracunan karena terhirup gas atau uap yang beracun, kecuali keracunan kerena dengan sengaja oleh tertanggung dipakai obat bius atau zat lain yang dapat disangka akibat-akibatnya yang buruk atau dipakainya obat-obatan dalam arti kata yang seluas-luasnya.
ü Penjangkitan dengan zat-zat yang mengandung hama penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja tercemplung dalam air atau suatu zat yang cair atau padat.
ü Mati lemas atau terbenam.
ü Pengasingan ditempat sunyi karena bencana dari luar, misalnya kapal karam, pendaratan darurat dan keruntuhan hanya sejauh akibat tertanggung kelaparan, kehausan atau kehilangan tenaga.
Termasuk Akibat Kecelakaan
ü Masuknya hama penyakit lepas dari kecelakaan sendiri, baik seketika itu juga maupun kemudian, dalam luka yang terjadi karena kecelakaan dan sifatnya serta tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
ü Komplikasi atau bertambahnya penyakit yang disebabkan kecelakaan karena perawatan yang diberikan atau diperintahkan oleh dokter atau tabib yang berijasah.
Hal-Hal Yang Tidak Dianggap Sebagai Kecelakaan
ü Akibat-akibat atau masuknya “allergenen “ atau hama penyakit dalam arti kata seluas-luasnya seperti “hoorikoosts”, typhus, paratyphus, dysentrie dan botulisme.”
ü Pengobatan dengan obat untuk dipakai diluar atau didalam, dengan arti kata seluas-luasnya, yang dilakukan atas badan tertanggung atau yang dilakukan oleh orang itu atau badannya sendiri, tidak terkecuali pengobatan untuk mempercantik diri (kosmetik) yang umumnya dijalankan dengan tidak meminta nasehat dokter atau ahli kecantikan yang berijasah.
RISIKO YANG DIJAMIN
ü Risiko Meninggal Dunia ( Risiko “A” )
ü Dalam hal terjadi kecelakaan yang membawa akibat meninggal dunia dengan batas waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan.
ü Risiko Cacat Tetap (Risiko “B”)
ü Dalam hal terjadi kecelakaan yang membawa akibat suatu keadaan cacat tetap/terus menerus selama hidup dan sudah tidak mungkin diadakan lagi penyembuhannya, termasuk dalam hal ini ialah keadaan cacat badani sehingga bagian dari badan yang cacat tersebut tidak dapat berfungsi lagi sama sekali.
ü Biaya Pengobatan Medis akibat kecelakaan (Resiko “D”)
ü Segala perongkosan atau biaya pengobatan medis/ rumah sakit yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan.Jumlah maksimum penggantian biaya tidak akan melebihi jumlah pertanggungan yang tercantum dalam polis untuk resiko “D”
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
Beberapa kecelakaan tidak dijamin apabila tertanggung:
ü Turut serta dalam lalulintas udara, kecuali jika ia menjadi penumpang yang syah dalam pesawat terbang bermotor yang telah diperlengkapkan untuk mengangkut penumpang.
ü Bertinju, bergulat, turut serta dalam jujitsu, judo, rugby, main hocky diatas es, bersky, bobsled, mendaki gunung, diatas 2500 m, mendaki sungai es, memburu binatang besar, atau jika tertanggung pergi berlayar seorang diri atau jika ia berlatih untuk atau turut serta dalam balapan kecepatan/ketangkasan perlombaan.
ü Dengan sengaja melakukan kejahatan atau turut serta dalam kejahatan.
ü Menjalankan tugasnya dalam ketentaraan, kecuali jika telah disetujui oleh Maskapai.
ü Kecelakaan yang disebabkan atau menjadi mungkin karena tertanggung mengalami penyakit, cacat badan atau keadaan luar biasa yang lain, baik rohani maupun jasmani.
ü Bertambah besarnya akibat-akibat kecelakaan karena keadaan seperti di atas misalnya penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembuluh mekar, mata satu buta jika mata yang lain tertimpa kecelakaan.Dalam hal ini santunan yang diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada keadaan yang membesarkan akibat-akibat kecelakaan itu.
PROSES PENUTUPAN
Informasi/Data Yang Diperlukan Dari Calon Tertanggung
ü Nama lengkap, umur/tanggal lahir dan alamat lengkap dari pemohon.
ü Untuk penutupan kolektif dibuatkan daftar perincian peserta.
ü Jangka waktu pertanggungan yang diminta / diperlukan.
ü Risiko-risiko yang diperlukan/diminta serta besarnya uang pertanggungan untuk setiap risiko sesuai dengan ketentuan besarnya uang pertanggungan setiap risiko.
ü Lain-lain keterangan yang dianggap perlu.
Ketentuan-ketentuan Lain
ü Usia Tertanggung/calon maksimum 60 tahun dan minimum 17 tahun.
ü Jaminan hanya berlaku bagi WNI dan WNA yang menetap / berdomisili dan bekerja di Indonesia.
Cara Mempertanggungkan
ü Mengisi formulir Surat Permintaan Penutupan Asuransi yang telah disediakan Perusahaan Asuransi.
ü Check List Data Isian SPPA yang telah diisi calon tertanggung.
ü Proses Penerbitan Polis
ü Penagihan Polis dan Tertanggung Membayar Premi.
SYARAT UMUM
Penggantian Kerugian Cacat Tetap Total/Sebagian
NO
|
MACAM CACAT
|
PROSENTASE KECACATAN
| |
1
|
Cacat Tetap Total
| ||
1.1. Kebutaan atas kedua belah mata
|
100%
| ||
1.2. Kehilangan daya ingatan total
|
100%
| ||
1.3. Kelumpuhan total selama-lamanya
|
100%
| ||
2
|
Cacat tetap sebagian
| ||
2.1. Kebutaan pada sebuah mata
|
40%
| ||
2.2. Ketulian total pada kedua telingan
|
50%
| ||
2.3. Ketulian total pada sebuah telinga
|
20%
| ||
2.4. Kebisuan total selama-lamanya
|
30%
| ||
2.5. Impotensi
|
30%
| ||
3
|
Kehilangan Seluruh
|
Kanan
|
Kiri
|
3.1. Lengan dari sendi bahu
|
60%
|
50%
| |
3.2. Lengan dari sendi siku
|
50%
|
45%
| |
3.3. Tangan dari sendi pergelangan
|
40%
|
35%
| |
3.4. Ibu jari tangan dari sendi pangkal jari
|
20%
|
15%
| |
3.5. Jari telunjuk dari sendi pangkal jari
|
10%
|
10%
| |
3.6. Jari tengah dari sendi pangkal jari
|
10%
|
10%
| |
3.7. Jari manis dari sendi pangkal jari
|
10%
|
10%
| |
3.8. Jari kelingking dari sendi pangkal jari
|
5%
|
5%
| |
3.9. Kaki, dari pangkal paha
|
50%
|
40%
| |
3.10. Kaki, dari paha atau sendi lutut
|
40%
|
40%
| |
3.11. Kaki, dari pergelangan kaki
|
40%
|
40%
| |
3.12. Ibu jari kaki
|
5%
|
5%
| |
3.13. Jari kaki yang lain
|
5%
|
5%
|
Catatan:
Pada orang kidal adalah sebaliknya
pengertian cacat tetap ialah suatu keadaan cacat yang terus menerus selama hidup dan sudah tidak mungkin lagi diadakan penyembuhannya termasuk dalam hal ini ialah cacat badan sehingga bagian dari badan yang cacat tersebut tidak dapat berfungsi sama sekali/100% .“
Kewajiban Jika Terjadi Kecelakaan
ü Segera setelah kecelakaan terjadi, meminta pertolongan dokter.
ü Melaporkan kejadian kepada Perusahaan Asuransi , sesuai dengan bunyi polis “ apabila pemberitahuan kecelakaan itu diterima perusahaan asuransi terlambat lebih dari 1 (satu) bulan setelah kecelakaan terjadi, maka perusahaan asuransi tidak akan membayar ganti kerugian.
ü Segala keterangan yang diminta oleh perusahaan asuransi harus diberikan secepatnya secara lengkap dan benar.
ü Tertanggung harus tetap memakai pertolongan dokter selama hal itu diperlukan dari sudut kedokteran.
ü Jika Tertanggung meninggal dunia maka yang berhak menerima tunjangan harus memberikan bantuannya, jika hal itu diinginkan agar dokter maskapai diberi kesempatan untuk mendakan pemeriksaan mayat dan jika diperlukan, kubur dibuka kembali, sementara ongkos-ongkos akan menjadi beban maskapai.
Dokumen Pengajuan Klaim Kerugian
ü Mengisi dan menandatangani formulir kerugian yang telah disediakan Perusahaan Asuransi.
ü Surat Keterangan dokter mengenai keadaan sakit atau cacat tetap penderita sampai sembuh kembali.
ü Kuitansi-kuitansi biaya pengobatan / perawatan.
ü Surat Keterangan kematian (apabila meninggal dunia) dari dokter dan pemerintahan setempat.
ü Otopsi atau visum apabila meninggal dunia dan dokumen tersebut diperlukan perasuransian.
2 komentar:
Ini yang di jakarta ada gan?
Setau ane asuransi kecelakaan diri itu sangat membantu yang sering berpergian menggunakan kendaraan.
Posting Komentar