Asurransi MahasiswaKoe
NAMA PROGRAM
Nama program ini adalah Asuransi MahasiswaKoe, Program ini merupakan kelanjutan inovatif dari program sebelumnya SiswaKoe. Terbagi menjadi 4 paket yaitu paket standar, paket pintar, paket prestasi, dan paket juara.
MANFAAT PROGRAM MahasiswaKoe
Manfaat jaminan yang diberikan paket program MahasiswaKoe adalah sebagai berikut:
No
|
Manfaat
|
Paket MahasiswaKoe
| ||||||||
Prestasi
|
Juara
|
Tangkas
|
Kualitas
| |||||||
1
|
Jaminan Meninggal Akibat Kecelakaan
|
10.000.000
|
12.500.000
|
20.000.000
|
25.000.000
| |||||
2
|
Jaminan akibat kecelakaan yang mengakibatkan Cacat tetap maksimal
|
12.500.000
|
15.500.000
|
24.000.000
|
30.000.000
| |||||
3
|
Jaminan akibat kecelakaan terhadap resiko Biaya Pengobatan
|
1.000.000
|
1.250.000
|
2.000.000
|
2.500.000
| |||||
4
|
Jaminan Rawat Inap (Max 7 hari/tahun) (*)
|
175.000/hr
|
225.000/hr
|
300.000/hr
|
350.000/hr
| |||||
5
|
Santunan Biaya Pemakaman akibat kecelakaan
|
1.000.000
|
1.250.000
|
2.000.000
|
2.500.000
| |||||
Plus
| ||||||||||
6
|
Pilihan Rumah Sakit
|
Bebas
|
Bebas
|
Bebas
|
Bebas
| |||||
7
|
Kwitansi Pengobatan
|
Dapat berupa Copy yang dilegalisir
|
Dapat berupa Copy yang dilegalisir
|
Dapat berupa Copy yang dilegalisir
|
Dapat berupa Copy yang dilegalisir
| |||||
8
|
Pemberian ID Card (dapat berfungsi sebagai kartu mahasiswa)
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
Ada
| |||||
9
|
Setiap 25 peserta mahasiswa
|
Gratis 1 orang Dosen /Staf Adm
|
Gratis 1 orang Dosen /Staf Adm
|
Gratis 1 orang Dosen /Staf Adm
|
Gratis 1 orang Dosen /Staf Adm
| |||||
10
|
Potongan untuk universitas/akademi/lembaga (minimal 100 orang peserta)
|
10% dari Premi
|
10% dari Premi
|
10% dari Premi
|
10% dari Premi
| |||||
11
|
No Claim Bonus (Bila diperpanjang)
|
10 % dari premi perpanjangan
|
10 % dari premi perpanjangan
|
10 % dari premi perpanjangan
|
10 % dari premi perpanjangan
| |||||
P r e m i/Orang/Tahun
|
20.000
|
25.000
|
40.000
|
50.000
|
*) a. Manfaat rawat inap akibat kecelakaan diberikan sejak hari pertama periode pertanggungan
b. Manfaat rawat inap akibat penyakit diberikan sejak hari kedelapan periode pertanggungan
Kemudahan program MahasiswaKoe :
Perhitungan premi sangat sederhana sesuai tabel
PROSEDUR PENUTUPAN
1. Setiap permintaan penutupan Program MahasiswaKoe harus mengisi Surat Permintaan Penutupan MahasiswaKoe yang mengatasnamakan peserta
2. SPPA dilampiri dengan data peserta yang meliputi :
- Nama peserta
- Tempat/Tanggal Lahir
- Semester / jurusan / angkatan /No. Induk Mahasiswa
3. Usia yang dapat dijamin dibatasi mulai umur 18 tahun sampai dengan 65 tahun
POLIS PESERTA UNTUK SETIAP KAMPUS/LEMBAGA PENDIDIKAN
Untuk setiap satu lembaga pendidikan dibuat 1 (satu) polis. Apabila terdapat perbedaan periode pertanggungan antara kelas/tingkat pada lembaga tersebut, maka polis dapat dibuat lebih dari 1 (satu). Dengan catatan bahwa penerbitan polis lebih dari 1 (satu) untuk nama lembaga yang sama hanya diperkenankan untuk mengakomodir adanya perbedaan periode pertanggungan.
PENGECUALIAN
Risiko yang dikecualikan secara langsung maupun tidak langsung akibat dari :
1. AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yg ditularkan melalui hubungan sexual.
2. Kelainan bawaan
3. Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
4. Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, tawuran
5. Perawatan Kehamilan atau persalinan, aborsi, keguguran, gangguan akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
6. Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan.
7. Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
8. Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alcohol, narkotik, obat bius atau obat – obatan psikotropik
9. Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
10. Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
11. Psikotis, kelainan mental / stress & syaraf.
12. Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam polis.
PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM
Hal – hal yang harus diperhatikan jika Tertanggung mengalami suatu risiko, yaitu :
1. Segera melaporkan kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam kerja setelah keluar dari RS / KLINIK atau kejadian meninggal dunia
2. Mengisi formulir klaim PA atau ASKES biasa (tergantung klaim yang terjadi) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (untuk klaim dibawah Rp. 100.000,-) dan oleh Dokter yang merawat (untuk klaim diatas Rp. 100.000,-).
3. Melampirkan dokumen pendukung yaitu :
· Untuk Perawatan di Rumah Sakit / Puskesmas / Balai Pengobatan berupa: kwitansi / rincian pengobatan ( asli atau copy yang dilegalisir RS / Balai Pengobatan / Puskesmas).
· Untuk Perawatan dibawah Rp. 100.000,- copy dapat dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
· Untuk Meninggal dunia berupa: Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau dokter/Rumah Sakit.
4. Batas pengajuan berkas klaim maksimum adalah 30 hari dari tanggal kejadian / kerugian.
BESARNYA PENGGANTIAN DAN SANTUNAN
Ketentuan besarnya penggantian maupun santunan untuk :
1. Besarnya penggantian meninggal dunia akibat kecelakaan dan cacat tetap (sesuai presentase kecacatan) diberikan sesuai paket yang diambil.
2. Penggantian biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit bersifat total sesuai dengan paket yang diambil dan menunjukkan bukti-bukti pengobatan / perawatan yang sah / asli atau legalisir bila yang asli dipergunakan untuk pengajuan lainnya.
3. Santunan meninggal dunia dan santunan biaya pemakaman diberikan secara total sesuai Paket
4. Penggantian yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas dimana tertanggung mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM diberikan sebesar 50% dari nilai klaim yang liable.
0 komentar:
Posting Komentar