Pages

 
0 komentar
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
atau disingkat BUMIDA 1967 merupakan salah satu anak perusahaan asuransi terbesar dan tertua di Indonesia, yaitu AJB Bumiputera 1912.
Bumida 1967 adalah Perusahaan yang khusus bergerak dalam bidang jasa Asuransi kerugian (umum).
Read more...

ASURANSI MAHASISWAKOE

0 komentar


PROGRAM 
Asurransi MahasiswaKoe



NAMA PROGRAM


Nama program ini adalah Asuransi MahasiswaKoe, Program ini merupakan kelanjutan inovatif dari program sebelumnya SiswaKoe. Terbagi menjadi 4 paket yaitu paket standar, paket pintar, paket prestasi, dan paket juara. 


MANFAAT PROGRAM  MahasiswaKoe


Manfaat jaminan yang diberikan paket program MahasiswaKoe  adalah sebagai berikut:

No
Manfaat
Paket MahasiswaKoe
Prestasi
Juara
Tangkas
Kualitas
1
Jaminan Meninggal Akibat Kecelakaan
10.000.000
12.500.000
20.000.000
25.000.000
2
Jaminan akibat kecelakaan yang mengakibatkan Cacat tetap maksimal
12.500.000
15.500.000
24.000.000
30.000.000
3
Jaminan akibat kecelakaan terhadap resiko Biaya Pengobatan
1.000.000
1.250.000
2.000.000
2.500.000
4
Jaminan Rawat Inap (Max 7 hari/tahun) (*)
175.000/hr
   225.000/hr
300.000/hr
   350.000/hr
5
Santunan Biaya Pemakaman akibat kecelakaan
1.000.000
1.250.000
2.000.000
2.500.000
Plus







6
Pilihan Rumah Sakit
Bebas
Bebas
Bebas
Bebas
7
Kwitansi Pengobatan
Dapat berupa Copy yang dilegalisir
Dapat berupa Copy yang dilegalisir
Dapat berupa Copy yang dilegalisir
Dapat berupa Copy yang dilegalisir
8
Pemberian ID Card (dapat berfungsi sebagai kartu mahasiswa)
Ada
Ada
Ada
Ada
9
Setiap 25 peserta mahasiswa
Gratis 1 orang Dosen /Staf Adm
Gratis 1 orang Dosen /Staf Adm
Gratis 1 orang Dosen /Staf Adm
Gratis 1 orang Dosen /Staf Adm
10
Potongan untuk universitas/akademi/lembaga (minimal 100 orang peserta)
10% dari Premi
10% dari Premi
10% dari Premi
10% dari Premi
11
No Claim Bonus (Bila diperpanjang)
10 % dari premi perpanjangan
10 % dari premi perpanjangan
10 % dari premi perpanjangan
10 % dari premi perpanjangan

P r e m i/Orang/Tahun
20.000
25.000
40.000
50.000

*) a. Manfaat rawat inap akibat kecelakaan diberikan sejak hari pertama periode pertanggungan
    b. Manfaat rawat inap akibat penyakit diberikan sejak hari kedelapan periode pertanggungan
Kemudahan program MahasiswaKoe  :
Perhitungan premi sangat sederhana sesuai tabel



PROSEDUR PENUTUPAN

1. Setiap permintaan penutupan Program MahasiswaKoe  harus mengisi Surat Permintaan Penutupan MahasiswaKoe  yang mengatasnamakan peserta
2. SPPA dilampiri dengan data peserta yang meliputi :
Nama peserta
Tempat/Tanggal Lahir
Semester / jurusan / angkatan /No. Induk Mahasiswa
3. Usia yang dapat dijamin dibatasi mulai umur 18 tahun sampai dengan 65 tahun

POLIS PESERTA UNTUK SETIAP KAMPUS/LEMBAGA PENDIDIKAN

Untuk setiap satu lembaga pendidikan dibuat 1 (satu) polis. Apabila terdapat perbedaan periode pertanggungan antara kelas/tingkat pada lembaga tersebut, maka polis dapat dibuat lebih dari 1 (satu). Dengan catatan bahwa penerbitan polis lebih dari 1 (satu) untuk nama lembaga yang sama hanya diperkenankan untuk mengakomodir adanya perbedaan periode pertanggungan.


PENGECUALIAN

Risiko yang dikecualikan secara langsung maupun tidak langsung akibat dari :
1. AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yg ditularkan melalui hubungan sexual.
2. Kelainan bawaan
3. Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
4. Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, tawuran
5. Perawatan Kehamilan atau persalinan, aborsi, keguguran, gangguan akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
6. Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan.
7. Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
8. Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alcohol, narkotik, obat bius atau obat – obatan psikotropik
9. Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
10. Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
11. Psikotis, kelainan mental / stress & syaraf.
12. Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam polis.

PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM

Hal – hal yang harus diperhatikan jika Tertanggung mengalami suatu risiko, yaitu  :
1. Segera melaporkan kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam kerja setelah keluar dari RS / KLINIK atau kejadian meninggal dunia

2. Mengisi formulir klaim PA atau ASKES biasa (tergantung klaim yang terjadi) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (untuk klaim dibawah Rp. 100.000,-) dan oleh Dokter yang merawat (untuk klaim diatas Rp. 100.000,-).

3. Melampirkan dokumen pendukung yaitu :
· Untuk Perawatan di Rumah Sakit / Puskesmas / Balai Pengobatan berupa: kwitansi / rincian pengobatan ( asli atau copy yang dilegalisir RS / Balai Pengobatan / Puskesmas).

· Untuk Perawatan dibawah Rp. 100.000,- copy dapat dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
· Untuk Meninggal dunia berupa: Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau dokter/Rumah Sakit.

4. Batas pengajuan berkas klaim maksimum adalah 30 hari dari tanggal kejadian / kerugian.

BESARNYA PENGGANTIAN DAN SANTUNAN

Ketentuan besarnya penggantian maupun santunan  untuk  :

1. Besarnya penggantian meninggal dunia akibat kecelakaan dan cacat tetap (sesuai presentase kecacatan) diberikan sesuai paket yang diambil.
2. Penggantian biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit bersifat total sesuai dengan paket yang diambil dan menunjukkan bukti-bukti pengobatan / perawatan yang sah / asli atau legalisir bila yang asli dipergunakan untuk pengajuan lainnya.
3. Santunan meninggal dunia dan santunan biaya pemakaman  diberikan secara total sesuai Paket
4. Penggantian yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas dimana tertanggung mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM diberikan sebesar 50% dari nilai klaim yang liable.
Read more...
 
Asuransi Bumida Pekanbaru © 2017 By Irsyad Yanto