Pages

 

ASURANSI KEBAKARAN (FIRE STANDAR)

0 komentar

ASURANSI KEBAKARAN

RISIKO YANG DIJAMIN

1. Kebakaran

yang terjadi karena kekurang  hati-hatian atau kesalahan pelayan atau karyawan Tertanggung, tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, termasuk akibat dari :
1. menjalarnya api yang timbul sendiri (self-combustion)
2. hubungan  arus pendek (short circuit)
3. sifat barang itu sendiri  (inherent vice)  ;
4. kebakaran  yang terjadi karena kebakaran benda lain
5. akibat air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan  untuk menahan atau memadamkan kebakaran
6. karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

2. Petir

Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik     dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.

3. Ledakan

1. Pelepasan  tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
2. Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dimana dinding bejana robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.
3. Ledakan bejana sebagai akibat reaksi kimia, meskipun dinding bejana tidak robek terbuka.
4. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan didalam bejana tidak  dijamin
5. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin
6. Jika terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk  itu, penanggung hanya menangggung kerugian akibat peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh Polis jenis lain itu.

4. Kejatuhan Pesawat Terbang

1. Benturan fisik antara pesawat terbang
2. Segala sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

5. Asap

yaitu asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis

RISIKO YANG DIKECUALIKAN / TIDAK DIJAMIN

SECARA LANGSUNG/TIDAK LANGSUNG DISEBABKAN ATAU AKIBAT DARI  :

1. Kesengajaan Tertanggung, pelayan atau karyawan Tertanggung
2. Perbuatan yang disengaja oleh  orang lain atas perintah Tertanggung
3. Kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut
4. Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, pergolakan sipil  (huru-hara) yang dianggap merupakan bagian atau menjurus pada pemberontakan umum, pemberontakan militer, pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, penggunaan kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan atau perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menggulingkan dengan kekerasan Pemerintah yang sah “de jure” atau “de facto”;
5. Reaksi nuklir
6. Kerusuhan, pemogokan, tertabrak kendaraan, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan, badai, biaya pembersihan
7. Segala macam bentuk gangguan usah ; gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.

HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN
1. Barang-barang orang lain yang disimpan dan/atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
2. Logam mulia, perhiasan, batu  permata atau batu mulia;
3. Barang antik atau barang seni;
4. Segala macam naskah, rencana, gambar atau disain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
5. Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
PERLUASAN JAMINAN
Bila diinginkan, jaminan kebakaran dapat diperluas dengan:

1. Perluasan 4.1 A (Huru Hara)
2. Gempa

OBYEK YANG DAPAT DIPERTANGGUNGKAN

1. Bangunan, antara lain: Rumah tinggal, Toko, Show Room, Sekolah, Kantor, Gudang, Rumah Sakit, Klinik, Wartel, Apotik, Bangunan Pabrik, Bengkel, Hotel dan bangunan lainnya;
2. Perabotan yang ada dalam bangunan;
3. Stock barang, baik bahan baku, barang setengah jadi, maupun barang jadi;
4. Mesin-mesin 

      

PEMBAYARAN PREMI

1. Jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh ) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh ) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;
2. Jika jangka waktu pertanggungan  tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.
3. Jika premi tidak dibayar sesuai ketentuan diatas,  Polis batal dengan sendirinya terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung berhak atas 25% dari premi satu tahun.

 

KEWAJIBAN TERTANGGUNG

Dalam Hal Terjadi Kerugian Atau Kerusakan


1. Tertanggung,  sesudah mengetahui atau dianggap mengetahui  adanya  kerugian, harus :
a. segera memberitahukan kepada Penanggung  
b. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender memberikan keterangan tertulis yang memuat kejadian tentang kerugian atau kerusakan, disertai dengan pemberitahuan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta tentang sebab kerugian atau kerusakan.
2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib  :
a. sedapat mungkin menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga  harta benda dan atau kepentingan tersebut  ;
b. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi  ;
c. menjaga keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.

Laporan Kerugian

1. Mengisi formulir laporan klaim
2. Menyerahkan Polis beserta berita acara atau surat keterangan mengenai peristiwa tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Kepala Kepolisian Sektor setempat
3. Menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin  tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu  
4. Memberikan segala keterangan dan bukti  lain yang wajar dan patut , yang diminta oleh Penanggung.

Perhitungan Ganti Rugi

1. Ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Penanggung setinggi-tingginya sebesar Jumlah Pertanggungan.
2. Perhitungan besarnya kerugian dilakukan dengan membandingkan harga sesaat sebelum dengan harga sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan .
3. Harga sisa barang yang  rusak,  diperhitungkan pada jumlah ganti rugi.

Taksiran Harga Dalam Hal Kerugian

1. Taksiran harga didasarkan atas harga  sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, tanpa ditambah unsur laba sedikitpun.
2. Taksiran  harga atas bangunan, tidak memperhatikan letak, lokasi dan atau penggunaan bangunan tersebut.
a. Apabila tidak dirinci secara tegas pada Polis, maka pondasi atau bangunan di  bawah tanah  tidak dihitung dalam taksiran.
b. Barang-barang , bahan -bahan atau barang-barang dagangan ditaksir menurut harga beli pada saat sebelum terjadi kerugian atau kerusakan.

 

Biaya Yang Diganti

1. Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya para juru taksir dan ahli yang ditunjuk Penanggung, dibayar oleh Penanggung.
2. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan diganti oleh Penanggung sekalipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Asuransi Bumida Pekanbaru © 2017 By Irsyad Yanto