Pages

 

ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG

0 komentar
ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG
( Cargo Insurance )


1. Manfaat

Memberikan  perlindungan  kepada tertanggung (pemilik barang yang diangkut) atas kerusakan/kerugian dari barang yang diangkut sebagai akibat selama dalam pengangkutan mengalami musibah kecelakaan.
Besarnya ganti rugi adalah sebesar jumlah kerugian setelah dikurangi deductible atau risiko sendiri, dan maksimal sebesar nilai pertanggungan dalam polis.

2. Yang dapat menjadi tertanggung

- Pemilik barang yang sedang diangkut
- Pembeli/pemesan barang
- Pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan (insurable interest)

3. Jenis asuransi pengangkutan 

- Asuransi pengangkutan laut
- Asuransi pengangkutan udara
- Asuransi pengangkutan darat/sungai

4. Beberapa Kondisi Pertanggungan (Polis)

     A. Kondisi Pertanggungan (Polis) ICC

         1. Risiko yang dijamin :
- Memberikan jaminan all risks ( segala macam risiko kerugian  atau  kerusakan )atas   barang   yang   diasuransikan,  kecuali   yang    termasuk    dalam    daftar pengecualian.
- General average dan biaya  salvage, yang  terjadi  dalam usaha menghindari atau yang berhubungan dengan usaha  pencehan  kerugian,  kecuali  risiko yang dikecualikan  dalam daftar pengecualian.

         2. Risiko-risiko yang dikecualikan :
- Kerugian, kerusakan atau  biaya yang  dianggap  berasal  dari penanganan yang salah yang sengaja dilakukan oleh tertanggung.
- Kebocoran yang lazim, kekurangan berat atau isi
- Kerugian,kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh penyusunan dan pembungkus yang kurang baik/memadai.
- Kerugian, kerusakan atau  biaya  yang  disebabkan  oleh  cacat  alami atau sifat dari pada barang yang diasuransikan.
- Kerugian,  kerusakan  atau  biaya yang disebabkan oleh  tertundanya / keterlambatan pengangkutan.
- Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari adanya insolvency atau ketidakmampuan  keuangan  dari  pemilik  alat angkut atau yang mengoperasikannya.
- Kerugian, kerusakan atau  biaya yang  timbul  karena  ketidak laik lautan kapal, tidak cukup kuatnya atas kapal,  kapal  pelabuhan,  kendaraan  pengangkutnya,kontainer atau truck.
- Risiko  yang  disebabkan  oleh  perang,  penyerahan / invasi,   perang   saudara, senjata perang,  tenaga atom, raksi nuklir dan radio aktip.
- Risiko karena pemogokan buruh, kerusuhan buruh, pelarangan kerja,huru hara, perbuatan teroris atau orang-orang yang mempunyai motif politik.

B. Kondisi Pertanggungan (Polis) ICC”B”
         Memberikan jaminan atas  kerugian/kerusakan dari barang yang diasuransikan selama dalam perjalanan pengangkutan sebagai akibat dari risiko-risiko sebagai berikut :
- Kebakaran atau peledakan
- Kapal kandas, terdampar, tenggelam dan terbalik
- Kapal/alat pengangkutnya bertabrakan atau berbenturan
- Pembongkaran barang dipelabuhan darurat
- Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir
- Pengorbanan general average
- Pembuangan barang kelaut atau tersapu jatuh kelaut
- Masuknya air kedalam kapal/alat angkut
- General average dan salvage charges

    C. Kondisi Pertanggungan (Polis) ICC”C”
         Memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan pada barang yang diasuransikan selama dalam perjalanan pengangkutan sebagai akibat dari risiko-risiko sebagai berikut :
- Kebakaran atau peledakan
- Kapal kandas, terdampar, tenggelam dan terbalik
- Kapal/alat angkutnya bertabrakan atau berbenturan
- Pembongkaran barang dipelabuhan darurat
- Pengorbanan general average
- Pembuangan barang kelaut

    D. Kondisi Pertanggungan (Polis) Total Loss Only (TLO)
         Polis ini memberikan jaminan apabila :
- Barang  yang diangkut  mengalami  kerugian  total ( seluruhnya )  sebagai   akibat dari kecelakaan kapal/alat angkutnya.
- Jaminan berlaku baik untuk  kerugian  total bersama kapal/alat angkutnya maupun kerugian total barangnya saja.
- Tidak menjamin  kerugian / kerusakan  sebagai  akibat  dari  risiko perang, perang saudara, perampokan,  pembajakan, huru-hara, tenaga  atom,  reaksi nuklir, radio aktif, bencana alam, dan lain-lain sejenisnya.

5. Tarip Premi dan Contoh Perhitungan Premi

Sangat tergantung dan dipengaruhi oleh :
- Alat angkut, tonage kapal/alat angkut, umur kapal/alat angkut.
*) Jenis kapal ( besi, kayu, LCT, tongkang, KLM dsb.)
*) Kondisi pertanggungan yang dipilih
*) Jenis barang yang diangkut dab packing yang dipergunakan.
*) Asal dan tujuan pengangkutan ( antar pulau, inport, export, antar kota dll )


                                                                                                                                                                                                                                
LAMPIRAN

Kondisi Pertanggungan (Polis) ICC”C”

         Memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan pada barang yang diasuransikan selama dalam perjalanan pengangkutan sebagai akibat dari risiko-risiko sebagai berikut :
- Kebakaran atau peledakan
- Kapal kandas, terdampar, tenggelam dan terbalik
- Kapal/alat angkutnya bertabrakan atau berbenturan dari luar (kecuali air)
- Pembongkaran barang dipelabuhan darurat
- Pengorbanan general average
- Pembuangan barang ke laut dalam upaya menyelamatkan kapal beserta seluruh kepentingan di dalamnya (jettison)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Asuransi Bumida Pekanbaru © 2017 By Irsyad Yanto