ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG
( Cargo Insurance )
1. Manfaat
Memberikan perlindungan kepada tertanggung (pemilik barang yang diangkut) atas kerusakan/kerugian dari barang yang diangkut sebagai akibat selama dalam pengangkutan mengalami musibah kecelakaan.
Besarnya ganti rugi adalah sebesar jumlah kerugian setelah dikurangi deductible atau risiko sendiri, dan maksimal sebesar nilai pertanggungan dalam polis.
2. Yang dapat menjadi tertanggung
- Pemilik barang yang sedang diangkut
- Pembeli/pemesan barang
- Pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan (insurable interest)
3. Jenis asuransi pengangkutan
- Asuransi pengangkutan laut
- Asuransi pengangkutan udara
- Asuransi pengangkutan darat/sungai
4. Beberapa Kondisi Pertanggungan (Polis)
A. Kondisi Pertanggungan (Polis) ICC
1. Risiko yang dijamin :
- Memberikan jaminan all risks ( segala macam risiko kerugian atau kerusakan )atas barang yang diasuransikan, kecuali yang termasuk dalam daftar pengecualian.
- General average dan biaya salvage, yang terjadi dalam usaha menghindari atau yang berhubungan dengan usaha pencehan kerugian, kecuali risiko yang dikecualikan dalam daftar pengecualian.
2. Risiko-risiko yang dikecualikan :
- Kerugian, kerusakan atau biaya yang dianggap berasal dari penanganan yang salah yang sengaja dilakukan oleh tertanggung.
- Kebocoran yang lazim, kekurangan berat atau isi
- Kerugian,kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh penyusunan dan pembungkus yang kurang baik/memadai.
- Kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh cacat alami atau sifat dari pada barang yang diasuransikan.
- Kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tertundanya / keterlambatan pengangkutan.
- Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari adanya insolvency atau ketidakmampuan keuangan dari pemilik alat angkut atau yang mengoperasikannya.
- Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul karena ketidak laik lautan kapal, tidak cukup kuatnya atas kapal, kapal pelabuhan, kendaraan pengangkutnya,kontainer atau truck.
- Risiko yang disebabkan oleh perang, penyerahan / invasi, perang saudara, senjata perang, tenaga atom, raksi nuklir dan radio aktip.
- Risiko karena pemogokan buruh, kerusuhan buruh, pelarangan kerja,huru hara, perbuatan teroris atau orang-orang yang mempunyai motif politik.
B. Kondisi Pertanggungan (Polis) ICC”B”
Memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan dari barang yang diasuransikan selama dalam perjalanan pengangkutan sebagai akibat dari risiko-risiko sebagai berikut :
- Kebakaran atau peledakan
- Kapal kandas, terdampar, tenggelam dan terbalik
- Kapal/alat pengangkutnya bertabrakan atau berbenturan
- Pembongkaran barang dipelabuhan darurat
- Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir
- Pengorbanan general average
- Pembuangan barang kelaut atau tersapu jatuh kelaut
- Masuknya air kedalam kapal/alat angkut
- General average dan salvage charges
C. Kondisi Pertanggungan (Polis) ICC”C”
Memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan pada barang yang diasuransikan selama dalam perjalanan pengangkutan sebagai akibat dari risiko-risiko sebagai berikut :
- Kebakaran atau peledakan
- Kapal kandas, terdampar, tenggelam dan terbalik
- Kapal/alat angkutnya bertabrakan atau berbenturan
- Pembongkaran barang dipelabuhan darurat
- Pengorbanan general average
- Pembuangan barang kelaut
D. Kondisi Pertanggungan (Polis) Total Loss Only (TLO)
Polis ini memberikan jaminan apabila :
- Barang yang diangkut mengalami kerugian total ( seluruhnya ) sebagai akibat dari kecelakaan kapal/alat angkutnya.
- Jaminan berlaku baik untuk kerugian total bersama kapal/alat angkutnya maupun kerugian total barangnya saja.
- Tidak menjamin kerugian / kerusakan sebagai akibat dari risiko perang, perang saudara, perampokan, pembajakan, huru-hara, tenaga atom, reaksi nuklir, radio aktif, bencana alam, dan lain-lain sejenisnya.
5. Tarip Premi dan Contoh Perhitungan Premi
Sangat tergantung dan dipengaruhi oleh :
- Alat angkut, tonage kapal/alat angkut, umur kapal/alat angkut.
*) Jenis kapal ( besi, kayu, LCT, tongkang, KLM dsb.)
*) Kondisi pertanggungan yang dipilih
*) Jenis barang yang diangkut dab packing yang dipergunakan.
*) Asal dan tujuan pengangkutan ( antar pulau, inport, export, antar kota dll )
LAMPIRAN
Kondisi Pertanggungan (Polis) ICC”C”
Memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan pada barang yang diasuransikan selama dalam perjalanan pengangkutan sebagai akibat dari risiko-risiko sebagai berikut :
- Kebakaran atau peledakan
- Kapal kandas, terdampar, tenggelam dan terbalik
- Kapal/alat angkutnya bertabrakan atau berbenturan dari luar (kecuali air)
- Pembongkaran barang dipelabuhan darurat
- Pengorbanan general average
- Pembuangan barang ke laut dalam upaya menyelamatkan kapal beserta seluruh kepentingan di dalamnya (jettison)
0 komentar:
Posting Komentar