ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
RISIKO YANG DIJAMIN
1. Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
a. Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat :
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan
material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lain dari kendaraan terse.
- Perbuatan jahat orang lain.
- Pencurian termasuk pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan /
ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang
dipertanggungkan untuk mempermudah pencurian tersebut.
- Kebakaran, termasuk kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan, tempat
penyimpanan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, atau karena air dan/atau alat-alat
lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran: demikian juga karena
dimusnahkannya seluruh atau sebagian atas perintah yang berwenang dalam upaya
pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
- Sambaran petir.
b. Kerugian atau kerusakan sebagaimana tersebut diatas selama penyeberangan dengan feri atau alat
penyeberangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat.
b. Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu
yang disebabkan oleh kecelakaan.
d. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke
bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang
dijamin dalam Polis. Setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0.5%) dari jumlah
pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.
2. Tanggung Gugat
a. Tanggung gugat Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara
langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya
sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan yang meliputi :
- Kerusakan atas harta benda.
- Cedera badan atau kematian.
b. Biaya perkara atau biaya bantuan para hali yang berkaitan dengan tanggung gugat tertanggung
yang telah terlebih dahulu disetujui oleh Penanggung secra tertulis.
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
1. Kehilangan keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuangan lainnya, yang
diderita Tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor yang
dipertanggungkantersebut karena suatu kecelakaan atau sebab lain.
2. Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini sebagai
akibat suatu kecelakaan atau sebab lain.
3. Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun
seluruhnya sebagai akibat kecelakaan.
4 Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat
yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak tertanggung, orang yang disuruh
Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin
Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung.
5. Kerugian / kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan disebabkan karena :
a. Kendaraan bermotor tersebut dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain untuk
turut serta dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan kecepatan untuk memberi pelajaran
mengemudi, menarik suatu trailer untuk karnaval atau pawai atau untuk melakukan tindak
kejahatan atau untuk sesuatu maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis ini.
b. Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa.
c. Kendaraan bermotor tersebut dengan sepengetahuan Tertanggung, dijalankan dalam keadaan
rusak, dalam keadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis atau dalam perbaikan.
d. Kendaraan bermotor tersebut dikemudikan oleh seseorang yang pada saat terjadinya kecelakaan
tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) yang sah atau oleh seorang yang berada dibawah
pengaruh minuman keras atau sesuatu bahan lain yang memabukkan.
e. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang atau tidak diperuntukkan untuk kendaraan
bermotor yang dipertanggungkan dengan Polis ini.
f. Barang-barang yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar atau diangkut dengan kendaraan
bermotor tersebut.
g. Reaksi atau radiasi nuklir, pencemaran radio katif, reaksi inti atom bagaimana juga terjadinya,
apakah terjadi di dalam maupun diluar kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
6. Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik langsung maupun tidak
langsung disebabkan :
a. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir, genangan air atau gejala geologi
atau meteorologi lainnya.
b.
Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana
perang (baik dengan pernyataan perang atau tidak), perang saudara, pemberontakan, pergolakan
sipil (huru-hara) yang dianggap merupakan bagian atau menjurus pada pemberontakan umum,
pemberontakan militer, pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, penggunaan
kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan atau perbuatan seseorang yang bertindak atas
nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan
menggulingkan dengan kekerasan pemerintah yang sah de jure atau de facto.
c. Kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum lain dan semacamnya.
7. Kehilangan atau kerusakan di bagian atau material kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
karena aus, sifat kekurangan sendiri pada bagian itu atau pada mesinnya disebabkan oleh salah
mempergunakannya.
8. Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan
kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berupa :
a. Kerusakan harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau
dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
b. Kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan-bangunan yang terdapat di bawah, di atas atau di
samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bermotor, atau muatannya.
c. Cedera badan/kematian terhadap :
- Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
- Tertanggung, suami atau istri dan anak Tertanggung bila Tertanggung adalah perorangan.
- Pemegang saham atau pengurus bila Tertanggung merupakan CV (commanditaire
vennootschap) atau Fa (Firma).
- Pengurus bila Tertanggung adalah badan hukum berbentuk pperseroan terbatas, yayasan atau
usaha bersama dan bentuk lainnya.
- Orang yang bekerja pada Tertanggung dengan menerima imbalan jasa.
- Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
- Hewan milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat, dibongkar dari
kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
PEMBERITAHUAN KECELAKAAN
1. Tertanggung diwajibkan memberitahukan kecelakaan atau pencurian atas kendaraan bermotor yang
dipertanggungkan kepada Penanggung selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya
kecelakaan atau pencurian tersebut.
2. Pemberitahuan dimaksud pada ayat 1 di atas dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti
dengan laporan tertulis kepada Penanggung.
3. Dalam hal pencurian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang dilakukan
oleh pihak ketiga yang dapat dijadikan dasar untuk penuntutan penggantian dari kerugian atau adanya
tuntutan dari pihak ketiga yang harus dipikul oleh Penanggung. Tertanggung wajib melaporkannya
kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah-rendahnya Pos Polisi (Pospol) setempat.
4. Khusus untuk kerugian total (total loss) akibat pencurian, Tertanggung diwajibkan melaporkannya
kepada dan mendapat surat keterangan dari Polisi Daerah (Polda) setempat.
TUNTUTAN DARI PIHAK KE TIGA
1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima.
2. Tertanggung harus segera menyerahkan dokumen yang ada sehubungan dengan tuntutan Pihak Ketiga
tersebut.
3. Tertanggung tidak diperbolehkan memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang
menimbulkan kesan bahwa ia enngakui tanggung gugatnya.
4. Tertanggung menguasakan kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi pihak ketiga dan
apbila diperlukan, Tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada Penanggung.
GANTI RUGI
Ganti rugi diberikan atas kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
berdasarkan harga yang sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerusakan/kehilangan tersebut atau atas
tuntutan pihak ketiga, setinggi-tingginya sebesar jumlah, setelah dikurangi dengan risiko sendiri (retensi
sendiri) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tertanggung wajib memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk memeriksa kerusakan
sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian atas kendaraan bermotor yang dimaksud.
2. Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk memperbaiki di bengkel yang ditunjuk atau
disetujuinya, mengganti dengan kendaraan bermotor yang sama atau mengganti dengan uang.
3. Tertanggung berhak mengajukan ketidakpuasannya secara tertulis atas hasil perbaikan kendaraan
bermotor dimaksud oleh bengkel dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak selesai
diperbaiki dan diserahterimakan kepada Tertanggung apabila bengkel tersebut ditunjuk oleh
Penanggung.
Dalam melaksanakan ganti rugi Penanggung akan memperhitungkannya dengan premi yang masih
terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan atas kendaraan bermotor tersebut.
KERUGIAN TOTAL
1. Kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75%
(tujuh puluh lima ) dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki.
2. Hilang karena dicuri atau tidak diketemukandalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya
pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.
HARGA SEBENARNYA
1. Harga sebenarnya dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan adalah hasil penjualan yang dapat
diperoleh Tertanggung secara penjualan bebas atas kendaraan bermotor tersebut atau kendaraan
bermotor yang sama sesaat sebelum terjadi kehilangan atau kerusakan.
2. Harga perlengkapan atau peralatan kendaraan bermotor adalah harga pembelian di pasar bebas.
3. Harga perlengkapan atau peralatan yang sudah tidak diperjualbelikan di pasar bebas, dasar
penggantiannya adalah harga yang tercatat terakhir dari pabriknya untuk Indonesia.
BERAKHIRNYA PERTANGGUNGAN
1. Pembatalan Polis
a. Penanggung dan Tertanggung berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan tanpa
diwajibkan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dilakukan secara tertulis
yang dikirim melalui pos tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan
kepada pihak lainnya di alamat terkahir yang diketahui.
b. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis, 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
tanggal pengiriman surat pemberitahuan tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat.
c. Dalam hal Tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka
waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka
pendek; bila Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembalikan premi secara
prorata untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan.
2. Peralihan Hak Pemilik
Apabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik
berdasrkan persetujuan maupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari Pasal
263 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Polis ini batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari
kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung setuju melanjutkannya.
3. Terjadi Total Loss
Pertanggungan juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah dilakukan penggantian kerugian atas
dasar kehilangan/kerusakan seluruhnya (total loss) atau yang dapat dipersamakan dengan itu tanpa
pengembalian premi walaupun pertanggungannya jangka panjang.
4. Berakhirnya Jangka Waktu Pertanggungan
Pertanggungan juga kan berakhir dengan sendirinya sesudah berkahirnya jangka waktu
pertanggungan menurut Polis ini.
0 komentar:
Posting Komentar