Pages

 

ASURANSI PARKIR (CAR PARK LIABILITY)

0 komentar


ASURANSI PARKIR
(CAR PARK LIABILITY)



MANFAAT


Memberikan proteksi kepada tertanggung (pemilik kendaraan) atas resiko terjadinya kerusakan/kerugian pada kendaraan bermotor maupun motor dari kecelakaan partial (khusus untuk kendaraan roda empat), dan kecurian ketika sedang diparkir di area bandara Sultan Syarif Kasim II.
Perusahaan asuransi (penanggung) akan memberikan ganti rugi berupa santunan atas kerugian pada kendaraan tersebut sebesar jumlah kerugian dikurangi dengan risiko sendiri yang menjadi beban tertanggung.

YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG


ü Kendaraan Roda Dua dan Empat yang diparkir secara sah di area bandara Sultan Syarif Kasim II yang dibuktikan dengan tiket parkir
ü Kepesertaan asuransi dibuktikan dengan tiket parkir resmi yang dikeluarkan oleh pihak pengelola parkir

RISIKO YANG DIJAMIN


Risiko/kerusakan kendaraan bermotor
 Yang disebabkan oleh :
ü Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir
ü Perbuatan Jahat orang lain
ü Pencurian termasuk pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman
ü Kebakaran termasuk dari benda lain dan akibat air/alat pemadam yang digunakan untuk memadamkan kebakaran di area bandara. 

RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN


a. Kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuntungan lainnya
b. Kerusakan/kehilangan peralatan tambahan
c. Kerusakan/kehilangan akibat penggelapan.
d. Akibat perbuatan jahat tertanggung, suami, isteri, orang yang disuruh, pekerja, orang yang sepengetahuan atau seizin dan orang tinggal bersama tertanggung.
e. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh :
ü Kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, turut serta perlombaan, untuk memberi pelajaran, menarik suatu trailer, karnaval, pawai, untuk melakukan tindak kejahatan atau untuk maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis.
ü Kelebihan muatan, dijalankan secara paksa.
ü Dengan sepengetahuan tertanggung dijalankan dalam keadaan rusak/tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis atau dalam perbaikan.
ü Pengemudi tidak memiliki SIM atau dalam pengaruh minuman keras dan sejenisnya.
ü Memasuki jalan tertutup/terlarang atau tidak diperuntukkan untuk kendaraan tersebut.
ü Barang yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar atau diangkut dengan kendaraan tersebut.
ü Akibat reaksi atau radiasi nuklir, pencemaran radio Aktif dan reaksi inti atom.
f. Kerugian Atau Kerusakan Yang Disebabkan:
ü Gempa bumi, letusan, gunung berapi, angin topan/badai, banjir, genangan air.
ü Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang, perang saudara, pemberontakan, pergolakan sipil (huru-hara), pemberontakan militer, pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, pengambilan kekuasaan.
ü Kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum lain dan sejenisnya.
i. Cedera badan/kematian terhadap :
ü Penumpang dalam kendaraan
ü Tertanggung, suami, atau isteri, anak
ü Pemegang saham atau pengurus bila tertanggungnya CV atau Firma
ü Pengurus bila tertanggungnya PT, Yayasan atau Usaha Bersama
ü Orang yang bekerja pada tertanggung
ü Orang yang tinggal bersama tertanggung
ü Hewan milik atau dalam pengawasan tertanggung, diangkat, dimuat, dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan.

JENIS PENUTUPAN DAN KONDISI PERTANGGUNGAN 

1. Partial Loss
Meliputi jaminan atas kerusakan/kerugian kendaraan bermotor sebagai akibat :
ü Kerusakan panel
ü Kecurian
2. Total Loss Only (Hanya kerugian Total) atau TLO
ü Menjamin kerugian apabila kendaraan hilang/dicuri secara total (keseluruhan)
ü Menjamin kerusakan/kerugian yang besarnya mencapai 75% ke atas dari harga kendaraan.

KENDARAAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN 

a. Kendaraan jenis sedan, Jeep, Minibus, Station Wagon, Pick Up yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan atau dinas.
b. Kendaraan angkutan karyawan dan kendaraan lain yang hanya digunakan untuk kepentingan perusahaan.

PENGECUALIAN


Dikecualikan untuk penutupan di wilayah  Maluku, Irian Jaya.

PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM 

a. Bila terjadi klaim segera memberitahukan dalam waktu 3  24 jam.
b. Syarat-syarat pengajuan Klaim
ü Premi telah lunas dan mengisi formulir laporan kerugian
ü Menjaga kendaraan yang rusak, dan tidak boleh diperbaiki lebih dulu
ü Bila peristiwa melibatkan pihak lain agar lapor dan dilarang memberikan janji
c. Dokumen Klaim Partial Loss
ü Klaim form yang ditandatangani oelh tertanggung
ü Foto copy polis & kuitansi, bila klaim total loss menyerahkan aslinya
ü Foto copy SIM & STNK , bila total loss BPKB/STNK asli diserahkan
ü Peta/Denah kejadian Klaim
ü Surat keterangan pihak yang berwajib untuk kasus-kasus tertentu (Klaim TJH dan Accident dengan Estimasi biaya perbaikan diatas Rp.10.000.000)
ü Surat tuntutan dari pihak ketiga bila merugikan pihak ketiga
ü Menyerahkan identitas pihak lain yang mengakibatkan kerugian bila ada
ü Estimasi kerugian dari kerusakan kenderaan yang dipertanggungkan
d. Dukumen Klaim Pencurian dan Total Loss Karena Kecelakan
ü Klaim form yang ditandatangani oleh tertanggung
ü Polis asli & Kwitansi asli
ü Copy SIM dan atau KTP
ü STNK asli dan Kunci Kontak
ü BPKB asli dan Faktur Pembelian
ü Berita Acara Pemeriksaan(BAP) dari kepolisian setempat
ü Laporan Polisi setempat (tempat lokasi kejadian)
ü Laporan kemajuan dari POLDA
ü Surat Keterangan (Rujukan) dari POLDA
ü Surat blokir STNK
ü 3 (tiga) lembar kwitansi Kosong yang sudah ditandatangani oleh tertanggung

RISIKO SENDIRI


Resiko Sendiri untuk Kendaraan Roda Empat :
ü 10% of Claim or Minimal Rp. 1.000.000,- per kejadian

Resiko Sendiri untuk Kendaraan Roda Dua :
ü 10% of Claim or Minimal Rp. 500.000,- per kejadian

Jika pelanggan memiliki polis asuransi kendaraan pada saat terjadinya klaim, maka polis kendaraan akan membayar kaerugian, dan pihak Bumida hanya berkewajiban untuk membayar kerugian sebesar OR nya saja

PERSYARATAN TAMBAHAN

ü Area parker dijaga ketat oleh security selama 24 jam (Min. 2 orang)
ü Setiap kendaraan yang keluar dari area parker yang merupakan pengguna jasa parker harus memperlihatkan STNK asli dan tiket parker resmi yang dikeluarkan oleh pihak pengelola parker
ü Resiko lingkungan sekitar objek Close Space Public Area
ü Computerize system
ü Area parker tertutup dengan satu on way in dan satu one way out

TARIP PREMI ASURANSI PARKIR (CAR PARK LIABILITY) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Asuransi Bumida Pekanbaru © 2017 By Irsyad Yanto