PROGRAM
ASURANSI Siagakoe
MAKSUD DAN TUJUAN
Program Siagakoe adalah produk baru yang merupakan pengembangan dari produk Asuransi Kecelakaan Diri. Produk ini diluncurkan dengan maksud untuk mengakomodir permintaan pasar yan berkembang dan melihat kompetitor yang ada. Disamping itu tujuan dari peluncuran produk Siagakoe adalah untuk lebih menjangkau nasabah-nasabah individu dan keluarga (nasabah sinergi asper) yang menginginkan perlindungan yang comprehensive atas segala resiko kecelakaan terhadap diri dan keluarganya.
NAMA PROGRAM
Nama program ini adalah Asuransi Siagakoe, Program ini merupakan kelanjutan inovatif dari Program Asuransi Kecelakaan Diri Standar. Terbagi menjadi 5 paket yaitu Paket Siagakoe 1, Paket Siagakoe 2, Paket Siagakoe 3, Paket Siagakoe 4, dan Paket Siagakoe 5.
MANFAAT PROGRAM Siagakoe
Kemudahan program Siagakoe :
Perhitungan premi sangat sederhana sesuai tabel
PROSEDUR PENUTUPAN
1. Setiap permintaan penutupan Program Siagakoe harus mengisi Surat Permintaan Penutupan Siagakoe yang mengatasnamakan peserta
2. SPPA dilampiri dengan data peserta yang meliputi :
- Nama tertanggung
- Tanggal Lahir
- Pekerjaan
- Data Ahli Waris
3. Usia yang dapat dijamin dibatasi mulai umur 1 tahun sampai dengan 60 tahun
PENGECUALIAN
Risiko yang dikecualikan secara langsung maupun tidak langsung akibat dari :
1. AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yg ditularkan melalui hubungan sexual.
2. Kelainan bawaan
3. Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
4. Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, tawuran
5. Perawatan Kehamilan atau persalinan, gangguan yang timbul akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
6. Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan.
7. Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
8. Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alcohol, narkotik, obat bius atau obat – obatan psikotropik
9. Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
10. Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
11. Psikotis, kelainan mental / stress & syaraf.
12. Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam polis.
Selain itu manfaat sudah dapat dikeluarkan dari perawatan yang dilakukan 1 (satu) hari di Rumah Sakit / Puskesmas / Balai Pengobatan
PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM
Hal – hal yang harus diperhatikan jika Tertanggung mengalami suatu risiko, yaitu :
1. Segera melaporkan kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam kerja setelah keluar dari RS / KLINIK atau kejadian meninggal dunia
2. Mengisi formulir klaim PA dan ditandatangani oleh tertanggung dan Dokter yang merawat.
3. Melampirkan dokumen pendukung yaitu :
· Untuk Perawatan di Rumah Sakit / Puskesmas / Balai Pengobatan berupa: kwitansi / rincian pengobatan ( asli atau copy yang dilegalisir RS / Balai Pengobatan / Puskesmas ).
· Untuk Meninggal dunia berupa Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau dokter/Rumah Sakit.
· Untuk biaya ambulans berupa kwitansi ambulans dari pihak rumah sakit.
· Untuk biaya expatriasy berupa surat / kwitansi pengangkutan jenazah dari instansi yang berwenang.
· Untuk biaya proteche berupa surat rujukan dari dokter dan kwitansi pembelian alat Bantu tersebut.
4. Batas pengajuan berkas klaim maksimum adalah 90 hari dari tanggal kejadian / kerugian.
BESARNYA PENGGANTIAN DAN SANTUNAN
Ketentuan besarnya penggantian maupun santunan untuk :
1. Besarnya penggantian meninggal dunia akibat kecelakaan dan cacat tetap (sesuai presentase kecacatan) diberikan sesuai paket yang diambil.
2. Penggantian biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit bersifat total sesuai dengan paket yang diambil dan menunjukkan bukti-bukti pengobatan / perawatan yang sah / asli atau legalisir bila yang asli dipergunakan untuk pengajuan lainnya.
3. Santunan meninggal dunia dan santunan biaya pemakaman diberikan secara total sesuai Paket
Penggantian Kerugian Cacat Tetap Total/Sebagian
NO
|
MACAM CACAT
|
PROSENTASE KECACATAN
| |
1
|
Cacat Tetap Total
| ||
1.1. Kebutaan atas kedua belah mata
|
100%
| ||
1.2. Kehilangan daya ingatan total
|
100%
| ||
1.3. Kelumpuhan total selama-lamanya
|
100%
| ||
2
|
Cacat tetap sebagian
| ||
2.1. Kebutaan pada sebuah mata
|
40%
| ||
2.2. Ketulian total pada kedua telingan
|
50%
| ||
2.3. Ketulian total pada sebuah telinga
|
20%
| ||
2.4. Kebisuan total selama-lamanya
|
30%
| ||
2.5. Impotensi
|
30%
| ||
3
|
Kehilangan Seluruh
|
Kanan
|
Kiri
|
3.1. Lengan dari sendi bahu
|
60%
|
50%
| |
3.2. Lengan dari sendi siku
|
50%
|
45%
| |
3.3. Tangan dari sendi pergelangan
|
40%
|
35%
| |
3.4. Ibu jari tangan dari sendi pangkal jari
|
20%
|
15%
| |
3.5. Jari telunjuk dari sendi pangkal jari
|
10%
|
10%
| |
3.6. Jari tengah dari sendi pangkal jari
|
10%
|
10%
| |
3.7. Jari manis dari sendi pangkal jari
|
10%
|
10%
| |
3.8. Jari kelingking dari sendi pangkal jari
|
5%
|
5%
| |
3.9. Kaki, dari pangkal paha
|
50%
|
40%
| |
3.10. Kaki, dari paha atau sendi lutut
|
40%
|
40%
| |
3.11. Kaki, dari pergelangan kaki
|
40%
|
40%
| |
3.12. Ibu jari kaki
|
5%
|
5%
| |
3.13. Jari kaki yang lain
|
5%
|
5%
|
Catatan:
Pada orang kidal adalah sebaliknya
pengertian cacat tetap ialah suatu keadaan cacat yang terus menerus selama hidup dan sudah tidak mungkin lagi diadakan penyembuhannya termasuk dalam hal ini ialah cacat badan sehingga bagian dari badan yang cacat tersebut tidak dapat berfungsi sama sekali/100% .“
Silahkan Hubunggi No. HP : 0852-4186-0398
0 komentar:
Posting Komentar