Pages

 

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

2 komentar

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

MANFAAT

Memberikan proteksi kepada tertanggung (pemilik kendaraan) atas risiko terjadinya kerusakan/kerugian pada kendaraan bermotor sebagai akibat dari kecelakaan, kebakaran dan kecurian, tanggung Jawab Hukum Pihak Ke Tiga.
Perusahaan asuransi (penanggung) akan memberikan ganti rugi atas kerugian pada kendaraan tersebut sebesar jumlah kerugian dikurangi dengan risiko sendiri yang menjadi beban tertanggung.

YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG

ü Pemilik kendaraan baik perorangan maupun perusahaan (Badan Hukum).
ü Pihak-pihak yang mempunyai insurable interest (kepentingan) seperti: Leasing, Bank karena fasilitas kredit.

RISIKO YANG DIJAMIN

1. Risiko/kerusakan kendaraan bermotor
a. Yang disebabkan oleh :
ü Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir
ü Perbuatan Jahat orang lain
ü Pencurian termasuk pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman
ü Kebakaran termasuk dari benda lain dan akibat air/alat pemadam yang digunakan untuk memadamkan kebakaran.
b. Kerusakan sesuai point (a) selama dalam penyeberangan dalam feri yang resmi
c. Kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan karena kecelakaan
d. Biaya wajar yang dikeluarkan sehubungan dengan kecelakaan (penjagaan, derek) dan maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.
2. Tanggung gugat Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan, yang meliputi:
a. Kerusakan atas harta benda
b. Cedera Badan atau Kematian
c. Biaya perkara atau bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat dengan persetujuan penanggung

RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN

a. Kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuntungan lainnya
b. Kerusakan/kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebutkan secara tegas dalam polis
c. Kerusakan/kehilangan akibat penggelapan.
d. Akibat perbuatan jahat tertanggung, suami, isteri, orang yang disuruh, pekerja, orang yang sepengetahuan atau seizin dan orang tinggal bersama tertanggung.
e. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh :
1). Kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, turut serta perlombaan, untuk memberi pelajaran, menarik suatu trailer, karnaval, pawai, untuk melakukan tindak kejahatan atau untuk maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis.
2). Kelebihan muatan, dijalankan secara paksa.
3). Dengan sepengetahuan tertanggung dijalankan dalam keadaan rusak/tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis atau dalam perbaikan.
4). Pengemudi tidak memiliki SIM atau dalam pengaruh minuman keras dan sejenisnya.
5). Memasuki jalan tertutup/terlarang atau tidak diperuntukkan untuk kendaraan tersebut.

6). Barang yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar atau diangkut dengan kendaraan tersebut.
7). Akibat reaksi atau radiasi nuklir, pencemaran radio Aktif dan reaksi inti atom.

e. Kerugian Atau Kerusakan Yang Disebabkan:
1). Gempa bumi, letusan, gunung berapi, angin topan/badai, banjir, genangan air.
2). Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang, perang saudara, pemberontakan, pergolakan sipil (huru-hara), pemberontakan militer, pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, pengambilan kekuasaan.
3). Kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum lain dan sejenisnya.
f. Kerugian/kerusakan/kehilangan karena aus atau pada mestinya karena salah mempergunakan.
g. Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan, berupa:
Kerusakan harta benda milik atau dalam pengawasan tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar.
h. Cedera badan/kematian terhadap :
ü Penumpang dalam kendaraan
ü Tertanggung, suami, atau isteri, anak
ü Pemegang saham atau pengurus bila tertanggungnya CV atau Firma
ü Pengurus bila tertanggungnya PT, Yayasan atau Usaha Bersama
ü Orang yang bekerja pada tertanggung
ü Orang yang tinggal bersama tertanggung
ü Hewan milik atau dalam pengawasan tertanggung, diangkat, dimuat, dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan.

JENIS PENUTUPAN DAN KONDISI PERTANGGUNGAN 
1. Risiko Gabungan (Comprehensive)/All Risk 
Meliputi jaminan atas kerusakan/kerugian kendaraan bermotor sebagai akibat :
ü Kebakaran
ü Kerusakan
ü Kecurian
ü Tanggung Jawab Hukum (TJH) terhadap Pihak Ketiga
ü Dalam Praktek sering sering disebut All Risk.
2. Total Loss Only (Hanya kerugian Total) atau TLO
ü Menjamin kerugian apabila kendaraan hilang/dicuri secara total (keseluruhan)
ü Menjamin kerusakan/kerugian yang besarnya mencapai 75% ke atas dari harga kendaraan.

PERLUASAN JAMINAN

Apabila diinginkan jaminan tersebut di atas dapat diperluas dengan risiko khusus a.l.:
ü Tanggung Jawab Hukum (TJH) terhadap Penumpang
ü Personal Accident Penumpang
ü Huru-hara

KENDARAAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN 
a. Kendaraan jenis sedan, Jeep, Minibus, Station Wagon, Pick Up yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan atau dinas.

b. Kendaraan angkutan karyawan dan kendaraan lain yang hanya digunakan untuk kepentingan perusahaan.

 

PENGECUALIAN

Dikecualikan untuk penutupan di wilayah  Maluku, Irian Jaya.

HARGA PERTANGGUNGAN

ü Harus sesuai dengan harga yang sebenarnya (Market Value).
ü Peralatan tambahan (non standard) dapat dijamin tapi harus dirinci secara tegas.

TARIP PREMI ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR 
ü Tarip premi mengaju pada tarif Dewan Asuransi Indonesia.
ü Besarnya dipengaruhi oleh jenis, penggunaan, daya angkut, umur kendaraan dl


PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM 
a. Bila terjadi klaim segera memberitahukan dalam waktu 3  24 jam.
b. Syarat-syarat pengajuan Klaim
ü Premi telah lunas dan mengisi formulir laporan kerugian
ü Menjaga kendaraan yang rusak, dan tidak boleh diperbaiki lebih dulu
ü Bila peristiwa melibatkan pihak lain agar lapor dan dilarang memberikan janji
c. Dokumen Klaim Partial Loss
ü Klaim form yang ditandatangani oelh tertanggung
ü Foto copy polis & kuitansi, bila klaim total loss menyerahkan aslinya
ü Foto copy SIM & STNK , bila total loss BPKB/STNK asli diserahkan
ü Peta/Denah kejadian Klaim
ü Surat keterangan pihak yang berwajib untuk kasus-kasus tertentu (Klaim TJH dan Accident dengan Estimasi biaya perbaikan diatas Rp.10.000.000)
ü Surat tuntutan dari pihak ketiga bila merugikan pihak ketiga
ü Menyerahkan identitas pihak lain yang mengakibatkan kerugian bila ada
ü Estimasi kerugian dari kerusakan kenderaan yang dipertanggungkan
d. Dukumen Klaim Pencurian dan Total Loss Karena Kecelakan
ü Klaim form yang ditandatangani oleh tertanggung
ü Polis asli & Kwitansi asli
ü Copy SIM dan atau KTP
ü STNK asli dan Kunci Kontak
ü BPKB asli dan Faktur Pembelian
ü Berita Acara Pemeriksaan(BAP) dari kepolisian setempat
ü Laporan Polisi setempat (tempat lokasi kejadian)
ü Laporan kemajuan dari POLDA
ü Surat Keterangan (Rujukan) dari POLDA
ü Surat blokir STNK
ü 3 (tiga) lembar kwitansi Kosong yang sudah ditandatangani oleh tertanggung

RISIKO SENDIRI

ü Setiap terjadi klaim tertanggung dibebani Risiko sendiri
ü Besarnya untuk risiko kehilangan karena kecurian adalah 10% dari harga pertanggungan.
ü Sedangkan risiko sendiri untuk kerugian Parcial karena kecelakaan minimal Rp. 200.000,- per kejadian dari Total biaya perbaikan dan maksimum Rp. 500.000,- perkejadian dari total biaya perbaikan.



DAFTAR RATE

 ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Rate Premi untuk Perlindungan Standar Sesuai OJK
Silahkan Hubunggi No. HP : 0852-4186-0398

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Klo untuk moge bisa nga pak?

Alena Pati mengatakan...

Motor suprax atau vixion busa gak? Tahun berapa?

Posting Komentar

 
Asuransi Bumida Pekanbaru © 2017 By Irsyad Yanto